Kamis, 27 Februari 2014
Jumat, 02 Agustus 2013
DPS PEMILU 2014 KELURAHAN BAHAUR BASANTAN
Warga yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang, kini dapat
mengecek secara langsung melalui DPS yang dipublikasikan secara online
melalui situs KPU dengan mengunjungi tautan berikut: DPS Online Pemilu 2014
MASA TANGGAPAN DPS BERAKHIR 1 AGUSTUS
“Petugas kami di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan akan segera melakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS jika belum terdaftar sebagai pemilih,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (31/7).
Sesuai jadwal, masukan dan tanggapan masyarakat akan berakhir tanggal 1 Agustus 2013. Tahapan selanjutnya, perbaikan dan penyusunan DPS mulai 2-15 Agustus 2013. Setelah itu, pada tanggal 16 Agustus 2013, PPS akan menetapkan DPSHP. “Dalam DPSHP itu, semua masukan dan tanggapan masyarakat yang datanya akurat wajib diakomodir,” ujarnya.
Untuk percepatan penyiapan DPSHP, KPU sudah mengirimkan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. KPU memberi tenggat waktu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke sistem informasi data pemilih (sidalih) paling lambat 31 Juli 2013.
“Kalau KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet maka proses pengunggahannya dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tetangga terdekat,” tegas Ferry.
Ferry meminta KPU Provinsi melakukan fasilitasi dan pengendalian terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah DPS ke sidalih atau daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet. “Harus ada kerja sama antar KPU Kabupaten/Kota di bawah koordinasi KPU Provinsi sehingga pengunggahan data dari setiap provinsi tepat waktu,” ujarnya.
Sementara KPU Kabupaten/Kota yang sudah selesai mengunggah DPS ke sidalih untuk dapat memulai proses input data perbaikan DPS ke sidalih. “Kami ingatkan para petugas di Kabupaten/Kota, jangan menunggu untuk melakukan pengunggahan di akhir waktu. Selain beban operator menjadi berat, kesibukan jaringan akan meningkat sehingga proses pengiriman datanya menjadi lambat,” ujar Ferry.
Proses perbaikan DPS, kata Ferry menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya. “Setelah DPSHP ditetapkan nantinya akan diumumkan lagi ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujar Ferry.
DPSHP tersebut akan kembali diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. PPS akan menyerahkan hasil perbaikan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8223&Itemid=1
Minggu, 21 Juli 2013
Tahapan Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan tahapan Pemilu
tahun 2014 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15
Tahun 2012, yang terbagi menjadi tiga tahapan :
- Tahap persiapan
- Penyelenggaraan, sampai
- Penyelesaian.
Keputusan itu menjelaskan tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 7
tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, yang
ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012.(detiknews)
Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:
Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:
TAHAPAN PERSIAPAN :
a | Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) | November 2012 | - | 2014 |
b | Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) | 09 Februari 2014 | - | 09 Maret 2014 |
c | Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota | Januari 2013 | - | Desember 2013 |
d | Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih | Juni 2012 | - | Juni 2014 |
e | Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU) | 09 Juni 2012 | - | 28 Februari 2014 |
f | Pengadaan dan pengelolaan logistik | 09 Juni 2013 | - | 30 November 2014 |
g | Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS) | 01 Februari 2014 | - | 31 Maret 2014 |
h | Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN) | 09 Maret 2014 | - | 08 April 2014 |
TAHAPAN PENYELENGGARAAN :
a | Penyusunan Peraturan KPU | 09 Juni 2012 | - | 09 Juni 2013 |
b | Verifikasi administrasi di KPU | 11 Agustus 2012 | - | 06 Oktober 2012 |
c | Verifikasi faktual di KPU | 30 Oktober 2012 | - | 06 November 2012 |
d | Pengumuman partai politik peserta pemilu | 09 Januari 2013 | - | 11 Januari 2013 |
e | Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik | 12 Januari 2013 | - | 14 Januari 2013 |
f | Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU | 09 November 2012 | - | 09 Desember 2012 |
g | Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) | 10 Februari 2013 | - | 24 Februari 2013 |
h | Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) | 11 Juli 2013 | - | 24 Juli 2013 |
i | Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap) | 21 September 2012 | - | 09 April 2013 |
j | Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) | 25 Juli 2013 | - | 10 Agustus 2013 |
k | Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota | 06 April 2013 | - | 15 April 2013 |
l | Verifikasi pencalonan anggota DPRD | 16 April 2013 | - | 30 Juni 2013 |
m | Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD | - | 27 Juli 2013 | |
n | Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota | 16 April 2013 | - | 14 Mei 2013 |
o | Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota | - | 04 Agustus 2013 | |
p | Pelaksanaan Kampanye | 11 Januari 2014 | - | 05 April 2014 |
q | Audit dana kampanye | 25 April 2014 | - | 25 Mei 2014 |
r | Masa tenang | 06 April 2014 | - | 08 April 2014 |
s | Pemungutan dan Penghitungan Suara | - | 09 Aprill 2014 | |
t | Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional | 26 April 2014 | - | 06 Mei 2014 |
u | Penetepan hasil pemilu secara nasional | 07 Mei 2014 | - | 09 Mei 2014 |
v | Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas | 07 Mei 2014 | - | 09 Mei 2014 |
w | Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota | 11 Mei 2014 | - | 18 Mei 2014 |
x | Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD | Juni 2014 | - | September 2014 |
y | Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD) | Juli 2014 | - | Oktober 2014 |
TAHAPAN PENYELESAIAN :
a | Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) | 12 Mei 2014 | - | 14 Mei 2014 |
b | Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu | 01 Oktober 2014 | - | 01 November 2014 |
c | Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc | - | 09 Juni 2014 | |
d | Penyusunan Laporan Keuangan | 01 Juli 2014 | - | 31 Desember 2014 |
Download :
Rabu, 10 Juli 2013
Rp 40 triliun dana pemilu 2014 rawan penyimpangan
Reporter : Mustiana Lestari
25
Berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2014 dinilai sebagai
pemilu yang rawan akan transparansi anggaran. Baik dari penyelenggara,
seperti KPU dan Bawaslu serta partai-partai peserta pemilu,.
"Kecenderungan masalah itu justru ada di penyelenggara. Problem kita menaikkan kualitas demokratik. Jangan sampai uang tidak terlacak, terkadang persoalan uang ini luput," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti di Galeri Kafe, Jakarta, Minggu (23/6).
Apalagi kini ada Rp 40 triliun yang diduga berputar dalam pemilu ini. Uang tersebut, menurut Ray harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Saat itu kan menteri keuangannya menyatakan budget 2014 untuk KPU ada Rp 16 triliun. Sudah terpakai Rp 9,1 triliun untuk partai, Rp 8,1 triliun di KPU dan Rp 1 triliun di Bawaslu. Sisanya ya sekira Rp 6 triliun itu, untuk tahun 2014. Namun, hingga kini buat apa saja kita tidak tahu," lanjut Ray.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tertib dalam menggunakan dan melaporkan anggarannya lebih transparan.
"Semua pengeluaran itu harus dipertanggungjawabkan. Kepatuhan itu pertama harus dilakukan penyelenggaranya kalau itu tidak dilakukan moral mereka tidak ada," tutup Ray.
"Kecenderungan masalah itu justru ada di penyelenggara. Problem kita menaikkan kualitas demokratik. Jangan sampai uang tidak terlacak, terkadang persoalan uang ini luput," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti di Galeri Kafe, Jakarta, Minggu (23/6).
Apalagi kini ada Rp 40 triliun yang diduga berputar dalam pemilu ini. Uang tersebut, menurut Ray harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Saat itu kan menteri keuangannya menyatakan budget 2014 untuk KPU ada Rp 16 triliun. Sudah terpakai Rp 9,1 triliun untuk partai, Rp 8,1 triliun di KPU dan Rp 1 triliun di Bawaslu. Sisanya ya sekira Rp 6 triliun itu, untuk tahun 2014. Namun, hingga kini buat apa saja kita tidak tahu," lanjut Ray.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tertib dalam menggunakan dan melaporkan anggarannya lebih transparan.
"Semua pengeluaran itu harus dipertanggungjawabkan. Kepatuhan itu pertama harus dilakukan penyelenggaranya kalau itu tidak dilakukan moral mereka tidak ada," tutup Ray.
[tyo]
JK: Pemilu tak beri nilai tambah dalam ekonomi nasional
JK: Pemilu tak beri nilai tambah dalam ekonomi nasional
Reporter : Baiquni
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak sepakat jika pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) disebut mendukung perkembangan ekonomi negara. Menurutnya, meskipun terdapat kenaikan ekonomi, tetapi hal itu masuk dalam kategori konsumtif.
"Memang untuk Pemilu ada yang naik, seperti percetakan, pembuatan alat peraga dan alat kampanye. Tapi itu semua konsumtif, tidak memberikan nilai tambah," ujar Kalla dalam 'Kajian Tengah Tahunan INDEF' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (2/7).
Kalla mengatakan, sumbangan Pemilu dalam pertumbuhan ekonomi tidaklah signifikan. Hal ini disebabkan Pemilu merupakan momen yang terjadi secara insidental. Selain itu, Pemilu juga membutuhkan biaya besar dalam penyelenggaraannya.
Atas hal itu, Kalla tidak sepakat jika Pemilu disebut dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau Pemilu bisa dianggap meningkatkan ekonomi, kita Pemilu saja setiap tahun," pungkas Kalla.
sumber : http://www.merdeka.com/politik/jk-pemilu-tak-beri-nilai-tambah-dalam-ekonomi-nasional.html
MUI: Masjid jangan digunakan untuk kegiatan politik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar masjid tidak digunakan untuk
kegiatan politik. Terlebih ketika bulan suci Ramadan. Biasanya parpol
atau Ormas kerap menjadikan masjid tempat bakti sosial atau sarana
pencitraan.
"Masjid jangan dipolitisasi. Kalau mau melakukan kegiatan partai, sebaiknya jangan di masjid karena di masjid itu terdiri dari banyak orang dengan partai berbeda-beda pula," ujar Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (9/7).
Ma'ruf menilai akan semakin banyak politisi yang berebut simpati dengan mendatangi masjid-masjid. Apalagi tahun depan sudah masuk Pemilu 2014.
"Politisi terutama para caleg jangan menggunakan masjid untuk kampanye," harap dia.
MUI juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan.
Selain itu, sambung dia, MUI juga akan melakukan pantauan terhadap tayangan stasiun televisi dan radio dan mengharapkan media massa tidak menyiarkan tayangan yang bermuatan ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan serta cara berpakaian yang tidak sesuai.
"MUI juga menyerukan kepada segenap umat Islam untuk membacakan qunut nazillah untuk keselamatan bangsa dan dunia Islam," harap dia
sumber : http://www.merdeka.com/politik/mui-masjid-jangan-digunakan-untuk-kegiatan-politik.html
"Masjid jangan dipolitisasi. Kalau mau melakukan kegiatan partai, sebaiknya jangan di masjid karena di masjid itu terdiri dari banyak orang dengan partai berbeda-beda pula," ujar Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (9/7).
Ma'ruf menilai akan semakin banyak politisi yang berebut simpati dengan mendatangi masjid-masjid. Apalagi tahun depan sudah masuk Pemilu 2014.
"Politisi terutama para caleg jangan menggunakan masjid untuk kampanye," harap dia.
MUI juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan.
Selain itu, sambung dia, MUI juga akan melakukan pantauan terhadap tayangan stasiun televisi dan radio dan mengharapkan media massa tidak menyiarkan tayangan yang bermuatan ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan serta cara berpakaian yang tidak sesuai.
"MUI juga menyerukan kepada segenap umat Islam untuk membacakan qunut nazillah untuk keselamatan bangsa dan dunia Islam," harap dia
sumber : http://www.merdeka.com/politik/mui-masjid-jangan-digunakan-untuk-kegiatan-politik.html
Langganan:
Postingan (Atom)